Selasa, 24 November 2015

Ini Yang Harus Kamu Lakukan Jika Motor Kredit Hilang


Maraknya kasus pencurian sepeda motor membuat segelintir orang merasa was-was. Terutama bagi mereka yang memiliki sepeda motor tetapi masih dalam proses kredit. Amit-amit memang jika ini terjadi, namun, ada solusi yang bisa kita lakukan jika kejadian tidak mengenakkan tersebut menimpa kita.

Ada yang berpendapat bahwa, jika terjadi kehilangan, harus segera lapor polisi, namun ada yang berkomentar bisa juga langsung melapor ke leasing. Sejatinya, seperti apa prosedur yang benar itu?

Motor yang dibeli dengan pembiayaan secara kredit telah dilengkapi dengan asuransi. Jadi, jika tidak ingin membayar taghan bulanan motor yang telah dicuri atau hilang, Anda diwajibkan mengurus surat-surat sesuai prosedur leasing. Umumnya setiap leasing memiliki persyaratan yang hampir sama.

Sebenarnya, ketika menjadi korban pencurian kendaraan, korban dianjurkan untuk menghubungi pihak leasing dan jangan langsung melapor kepada pihak kepolisian. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses pencairan klaim asuransi tersebut.

Menurut salah satu customer service perusahaan leasing, jika Anda sebagai korban melapor terlebih dahulu ke Polisi, otomatis STNK dan kunci kendaraan akan disita sebagai barang bukti. Pasalnya, dua benda itu sangat dibutuhkan leasing untuk mengklaim asuransi Anda.

Memang, banyak masyarakat ketika mengalami pencurian sepeda motor, langsung melapor ke phak kepolisian. Pihak leasing juga memaklumi hal tersebut. Jika sudah terlanjur melapor, korban akan diminta surat kehilangan dari kepolisian oleh pihak leasing. Termasuk bukti penyitaan STNK dan kunci kendaraan juga akan diminta oleh leasing.

Bagi Anda yang tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, bisa langsung datang ke leasing.

Umumnya pihak leasing akan memberikan tenggang waktu pengaduan 5x24 jam setelah kejadian. Di leasing Anda akan diberikan informasi mengenai surat-surat yang harus dipesiapkan.

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, STNK dan kunci kendaraan mempunyai peran penting dalam proses klaim asuransi. Jadi Anda yang menjadi korban, harus mengamankan semua barang ini jangan sampai ikutan hilang.

Jikalau STNK dan kunci tidak ada, klaim asuransi tidak bisa keluar. Karena ada indikasi bahwa motor tersebut digelapkan. Meskipun bisa, prosesnya pasti lama, harus menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian.

STNK memang jangan ikut hilang, namun untuk kunci tentu menjadi masalah tersendiri. Saat ini banyak modus pencurian dengan cara menodong atau memakai teknik hipnotis. Tentu kunci yang menempel di kendaraan akan ikut dibawa si pelaku.

Anda sebagai korban tidak perlu khawatir. Kalau masih ada kunci cadangan dan ada keterangan dari pihak kepolisian bahwa kejadian yang dialami benar, proses klaim asuransi bisa tetap diurus.

Untuk lama proses klaim asuransi cukup beragam. Antara 1 hingga 3 bulan. Selama masih dalam masa itu, pemiliki kendaraan masih tetap harus membayarkan tagihan cicilan setiap bulannya.

Semua itu harus tetap berjalan hingga asuransi cair. Setelah asuransi cair, cicilan dianggap lunas dan korban akan mendapat dana kompensasi sesuai kebijakan yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi.

Sebisa mungkin, jaga sepeda motor kesayangan Anda, jangan sampai berpindah tangan. [detik]

Artikel Terkait

Ini Yang Harus Kamu Lakukan Jika Motor Kredit Hilang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email